Pemerintah Indonesia berencana menerapkan kebijakan LPG satu harga untuk tabung 3 kg pada tahun 2026. Kebijakan ini bertujuan untuk menyeragamkan harga di seluruh daerah.
Program ini diharapkan dapat mengatasi ketimpangan harga LPG di berbagai wilayah, terutama di daerah pelosok yang menjual satu tabung 3 kg hingga Rp 50.000. Kebijakan tersebut akan diatur melalui revisi Perpres Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019.