Kuasa hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea, mengatakan bahwa unsur korupsi sudah gugur karena tidak ditemukan adanya penggelembungan anggaran atau mark-up dalam pengadaan Chromebook yang menjerat eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.
"Kalau tidak ada pelanggaran dari sisi harga tidak ada mark-up berarti unsur korupsi sudah gugur karena tidak ada korupsi," tutur Hotman saat konferensi pers di Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025).