KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Pemerintah Amerika Serikat resmi menghentikan pemungutan tarif impor global mulai 24 Februari 2026 pukul 00.00 waktu timur AS.
Keputusan ini diambil setelah Supreme Court of the United States menyatakan kebijakan tarif tersebut ilegal.
Dalam putusan 6 banding 3, Mahkamah menilai tarif global yang diberlakukan berdasarkan International Emergency Economic Powers Act tidak memiliki dasar hukum yang sah untuk diterapkan secara luas.
Ketua Mahkamah Agung, John Roberts, menyebut presiden telah mengklaim kewenangan luar biasa tanpa batas jumlah, durasi, dan cakupan, tanpa otorisasi jelas dari Kongres.
Pasca putusan itu, U.S. Customs and Border Protection memastikan bea masuk berdasarkan aturan tersebut tidak lagi dipungut.
#kontan #kontantv #kontannews #AmerikaSerikat #MahkamahAgungAS #TarifImpor #PerdaganganGlobal #KebijakanPerdagangan #BlokirTarif #EkonomiGlobal #PerangDagang #TrumpTariff #BeritaDunia #BeritaTerkini #KontanNews #UpdateGlobal #InvestorGlobal #GejolakPasar #DiplomasiEkonomi #BreakingNews #ASUpdate #MarketImpact #IsuInternasional