KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Pemerintah menerbitkan aturan baru untuk menjaga pasokan dan stabilitas harga minyak goreng di dalam negeri.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2026, yang mulai berlaku sejak 29 Juni 2026.
Melalui aturan ini, produsen diwajibkan menyediakan pasokan minyak goreng kemasan guna memenuhi kebutuhan rumah tangga.
Kementerian Perdagangan menyebut kebijakan ini merupakan respons terhadap kenaikan harga minyak sawit mentah atau CPO di pasar global, serta dampak penerapan program biodiesel B50.
Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Bambang Wisnubroto, mengatakan aturan baru ini bertujuan memastikan minyak goreng kemasan, baik Minyakita, merek premium, maupun merek lainnya, tetap tersedia di pasar.
#kontan #kontantv #kontannews #MinyakGoreng #AturanBaru #Produsen #KebijakanPemerintah #IndustriPangan #MinyakGorengIndonesia #Regulasi #Perdagangan #EkonomiIndonesia #KementerianPerdagangan #HargaPangan #BeritaEkonomi #KabarNasional #FinanceNews #BreakingNews #NewsUpdate #HeadlineNews #UpdateIndonesia #Industri #PanganIndonesia