Pemerintah Legalkan Sumur Minyak Rakyat Lewat Skema BUMD dan Koperasi


Jumat, 04 Juli 2025 | 16:45 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025. Peraturan ini berfokus pada kerja sama pengelolaan bagian wilayah kerja untuk peningkatan produksi minyak dan gas bumi.

Menurut Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, regulasi baru ini memungkinkan sumur masyarakat yang sudah ada untuk berproduksi sambil dilakukan perbaikan sesuai kaidah keteknikan yang baik.

Perbaikan tata kelola sumur minyak masyarakat ini bertujuan untuk mengurangi dampak lingkungan, isu keselamatan dan sosial kemasyarakatan serta meningkatkan produksi minyak dan penerimaan negara.

Menteri Bahlil menegaskan bahwa Pemerintah tidak ingin membiarkan ada sumur-sumur ilegal beroperasi di luar sistem dan dijual ke kilang ilegal.

Masyarakat dirugikan, negara dirugikan, juga menyebabkan dampak lingkungan, keselamatan dan sosial kemasyarakatan,' ujar Menteri Bahlil di Jakarta.

#kontan #kontantv #kontannews
ESDM #Energy #Pertamina #Minyak


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved