Beban pajak yang akan ditanggung masyarakat akan semakin berat. Pasca pemerintah menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% mulai 1 April 2022, kini giliran tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) juga akan naik.
Pasalnya, dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), batas atas tarif PBB Pedesaan dan Perkotaan atau PBB-P2 ditetapkan sebesar 0,5%.
Tarif ini lebih tinggi dari ketentuan batas maksimal tarif PBB-P2 yang berlaku saat ini sebesar 0,3%. Untuk diketahui, RUU HKPD telah disahkan oleh Panitia Kerja (Panja) RUU HKPD Komisi XI DPR RI, Selasa (23/11). Proses selanjutnya, beleid ini akan dibawa dalam pembahasan di Rapat Paripurna DPR RI terdekat untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU).
Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Astera Primanto Bhakti menjelaskan, memang betul pemerintah mengusulkan tarif maksimal PBB-P2 menjadi 0,5%. Namun demikian, Prima menyebut dalam RUU HKPD juga diatur adanya rentang Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) sebesar 20% sampai dengan 100% dari nilai jual objek pajak. Sehingga, tarif maksimal baru PBB-P2 nantinya akan bersifat fleksibel saat pemerintah daerah mengimplementasikan aturan ini.
#KONTANTV #PPN #PBB