DJP Klaim Coretax Tambah 2 Juta Basis Pajak, Apa Dampaknya?


Rabu, 09 September 2026 | 06:00 WIB | dilihat

Direktorat Jenderal Pajak mengklaim implementasi Coretax telah membantu menambah sekitar 2 juta basis pajak baru. Dengan data perpajakan yang semakin luas dan mendalam, DJP menilai kemampuan pengawasan dan peningkatan kepatuhan ikut meningkat. Hingga Juli 2026, penerimaan pajak secara bruto tumbuh hampir 12 persen. Selain Coretax, DJP juga memperluas basis pajak dari ekonomi digital melalui 230 platform yang telah ditetapkan sebagai pemungut pajak serta rencana implementasi SPP-TDLN untuk transaksi digital luar negeri.

#Coretax #Pajak #DJP #KementerianKeuangan #PenerimaanPajak #BasisPajak #ReformasiPajak #EkonomiDigital #PajakDigital #SPPTDLN #WajibPajak #KepatuhanPajak #APBN #EkonomiIndonesia #BeritaEkonomi


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved