KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Menteri Haji dan Umrah RI Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan) mengaku banyak menerima komplain setelah pemerintah resmi memperbolehkan pelaksanaan umrah mandiri menyesuaikan regulasi Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.
Kebijakan umrah mandiri juga sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Menurut Irfan, para pemilik travel atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) menudiang pemerintah tidak melindungi mereka.
Irfan lalu menjelaskan kepada pengusaha travel umrah bahwa kebijakan ini mengikuti regulasi Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.
Otoritas Arab Saudi telah mengizinkan umrah mandiri, sehingga pemerintah Indonesia pun membuka peluang bagi masyarakat yang ingin umrah secara mandiri.
#kontan #kontantv #kontannews
umroh #haji #travel #agama