KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyatakan bahwa koperasi, termasuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dapat mengelola usaha pertambangan.
Menurut Ferry, ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang memperbolehkan badan usaha koperasi bergerak di sektor pertambangan.
Namun, khusus Kopdes Merah Putih, kegiatan tersebut dilakukan sesuai wilayah operasional di tingkat desa dan kelurahan.
Simak penjelasan lengkapnya dalam video ini.
#KopdesMerahPutih #Koperasi #FerryJuliantono #Tambang #Minerba #KementerianKoperasi #EkonomiDesa #BeritaHariIni #NewsUpdate #Indonesia