Pemerintah resmi memberikan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) bagi pegawai di sektor industri padat karya dengan gaji maksimal Rp 10 juta. Insentif ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi Pegawai di Sektor Tertentu. Kebijakan ini merupakan bagian dari stimulus ekonomi tahun anggaran 2025 yag bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional.