Aturan baru pajak untuk pengusaha yang rajin memberikan beasiswa


Jumat, 26 Juni 2020 | 15:31 WIB | dilihat

Kementerian Keuangan merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru mengenai perlakuan pajak penghasilan (PPh) atas beasiswa dan sisa lebih yang diterima oleh badan atau lembaga yang bergerak pada bidang pendidikan atau litbang.



Dalam PMK 68/2020 yang berlaku 16 Juni 2020, Kementerian Keuangan menegaskan biaya beasiswa dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk perhitungan Penghasilan Kena Pajak (PKP).



Dengan catatan beasiswa yang diberikan memenuhi beberapa syarat.



Pertama, penerima beasiswa adalah warga negara Indonesia.



Kedua, penerima beasiswa mengikuti pendidikan formal dan nonformal yang dilaksanakan baik di dalam negeri maupun luar negeri.



Pengecualian pajak ini tidak akan berlaku kalau pemberi beasiswa dan penerimanya mempunyai hubungan kekeluargaan atau hubungan istimewa lainnya.

PMK ini merevisi sekaligus mencabut ketentuan pengecualian beasiswa sebagai objek pajak penghasilan sebelumnya, yaitu PMK 154/2009 yang menjadi perubahan dari PMK No.246/2008.



Selain memperbarui aturan lama, PMK ini juga mengatur penggunaan sisa lebih penghasilan perusahaan yang tidak terkena pajak untuk dialokasikan dalam bentuk dana abadi.



Dana abadi yang belum pernah diatur dalam PMK sebelumnya adalah pengumpulan dana untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan dan penelitian serta tak bisa digunakan untuk kegiatan operasional.



#KontanTv #PajakbagiPengusahayangMemberikanBeasiswa



Video Terkait

Video Terkait

Berita Terkait

Video Lainnya
Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved