KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) mengumumkan kebijakan baru terkait penggunaan Surat Izin Mengemudi (SIM) di luar negeri.
Mulai 1 Juni 2025, SIM Indonesia disebut tidak hanya berlaku di Tanah Air, tetapi juga dapat digunakan di 8 negara Asia Tenggara.
Kebijakan baru tersebut tertuang dalam pengumuman di akun resmi Instagram @tmcpoldametro, Kamis (20/6/2024).
#polri #sim #mengemudi