Kabar Baik, SIM Indonesia Bisa Digunakan di 8 Negara Ini Mulai 2025


Jumat, 21 Juni 2024 | 16:19 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) mengumumkan kebijakan baru terkait penggunaan Surat Izin Mengemudi (SIM) di luar negeri.

Mulai 1 Juni 2025, SIM Indonesia disebut tidak hanya berlaku di Tanah Air, tetapi juga dapat digunakan di 8 negara Asia Tenggara.

Kebijakan baru tersebut tertuang dalam pengumuman di akun resmi Instagram @tmcpoldametro, Kamis (20/6/2024).

#polri #sim #mengemudi


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved