DJP Kejar Pajak Transaksi Digital, Penerimaan Bisa Tembus Rp24 Triliun?


Rabu, 09 September 2026 | 11:23 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Mulai 10 September 2026, pemerintah melalui DJP akan menerapkan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri atau SPP-TDLN untuk memperluas basis pajak dari transaksi digital lintas negara. Penerimaan pajak dari perdagangan digital saat ini berada di kisaran Rp8–12 triliun dan DJP optimistis basis pajaknya dapat meningkat hampir dua kali lipat. Sistem ini melibatkan PT Jalin Pembayaran Nusantara sebagai penyelenggara, penerbit sebagai pemungut PPN, serta konsumen atau badan di Indonesia sebagai pengguna barang dan jasa digital dari luar negeri.

#PajakDigital #SPPTDLN #Pajak #DJP #Kemenkeu #PPN #TransaksiDigital #EkonomiDigital #PajakOnline #DigitalEconomy #PerdaganganDigital #Jalin #PenerimaanNegara #PajakIndonesia #BeritaEkonomi

#kontantv #kontan #kontannews
 _________________________________________


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved