KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Kejaksaan Agung menetapkan PT Toba Pulp Lestari (TPL) sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi terkait transfer pricing dan under-invoicing ekspor bubur kertas.
Penyidik menyebut dugaan transaksi tersebut berkaitan dengan ekspor kepada perusahaan terafiliasi sejak 2008 hingga 2025. Kerugian keuangan negara sementara disebut mencapai Rp2 triliun, namun angka resmi masih menunggu hasil audit tim auditor.
Dalam perkara ini, Kejagung juga telah menetapkan dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak berinisial BP dan SR sebagai tersangka.
Catatan: Informasi dalam video ini disusun hanya berdasarkan naskah sumber yang diberikan.
#PTTPL #TobaPulpLestari #KejaksaanAgung #Kejagung #Korupsi #TransferPricing #UnderInvoicing #Pulp #BeritaTerkini #BeritaIndonesia #KasusKorupsi #kerugiannegara