Gagal Amankan Wilayah Izin Tambang, BPK Sebut TINS Berpotensi Rugi Rp34,49 T


Minggu, 01 Juni 2025 | 16:30 WIB | dilihat
KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Kinerja PT Timah Tbk (TINS) kembali menjadi sorotan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan potensi kerugian pada PT Timah Tbk (TINS) mencapai Rp34,49 triliun akibat potensi kehilangan sumber daya timah di wilayah kerja perseroan.

Dalam laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II-2024, BPK menilai TINS gagal mengamankan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) yang dikelola. Kondisi tersebut membuka celah bagi aktivitas penambangan ilegal yang marak terjadi di kawasan konsesi perusahaan.

Potensi kehilangan sumber daya timah terjadi sepanjang 2013 hingga semester I-2023 dan berisiko merugikan perusahaan hingga Rp 34,49 triliun.

Sebagai pemegang IUP timah terbesar di Tanah Air, produksi TINS dinilai tak sebanding dengan luas konsesi yang dimiliki. Lemahnya pengamanan di lapangan disebut menjadi biang keladi hilangnya sumber daya mineral yang semestinya bisa dikelola oleh perusahaan.

BPK pun mendorong Kementerian BUMN untuk mengusulkan pengambilalihan pengamanan wilayah tambang TINS oleh pemerintah pusat.

Selain itu, kementerian diminta berkoordinasi dengan Kementerian ESDM, Kementerian Perdagangan, dan aparat penegak hukum guna menata ulang tata niaga timah, khususnya di wilayah Bangka Belitung.

Langkah ini mencakup penertiban terhadap perusahaan swasta dan smelter yang diduga terlibat dalam pengolahan dan ekspor hasil tambang ilegal dari wilayah WIUP milik TINS.

Selain itu, Direksi PT Timah agar melaporkan dugaan penambangan ilegal kepada aparat penegak hukum.

Temuan lainnya, BPK mencatat perencanaan penambangan oleh mitra TINS tidak disertai target produksi yang jelas. Selain itu, biaya kerja sama sewa smelter tercatat lebih tinggi dari harga pokok produksi (HPP) smelter milik PT Timah.

Alhasil, perusahaan tidak dapat menentukan target produksi dari kerja sama tersebut dan turut menanggung risiko atas ketidakakuratan data sumber daya maupun cadangan di lahan bekas tambang maupun lokasi mitra yang berada dalam WIUP TINS.

Tak hanya itu, potensi kerugian juga ditemukan pada kerja sama sewa smelter dengan mitra selama periode 2019–2020. BPK mencatat kerugian yang ditimbulkan dari selisih HPP mencapai Rp 1,65 triliun.

Diberitakan KONTAN sebelumnya, TINS mengungkap sebanyak 31% lahan tambang dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik mereka tidak dapat digarap karena beberapa masalah kewilayahan, salah satunya karena lahan yang masih tumpang tindih.

Sebagai gambaran, Dirut Holding Pertambangan Indonesia, MIND ID, Maroef Sjamsoeddin mengatakan, TINS saat ini memiliki IUP Darat seluas 288.638 hektare dan IUP Laut 184.672 hektare.

Sekitar 145.808 hektare atau 31% dari total IUP tersebut mengalami tumpang tindih lahan.


#kontantv #kontan #kontannews #timah #tins
_____________________
Instagram: https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook: https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter: https://www.twitter.com/kontannews/

Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved