KONTAN - https://www.kontan.co.id/
DPR RI dan pemerintah sepakat menetapkan Biaya Penyelenggaraan Haji (BPIH) tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi sebesar Rp 87.409.366.
Angka itu turun sebesar Rp 2.893.000 dibandingkan dengan BPIH 1446 atau 2025 Masehi yaitu sebesar Rp 89.410.268,79.
Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang mengatakan, BPIH terdiri dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jemaah dan nilai manfaat dari tabungan jemaah haji.
Adapun, Bipih yang ditanggung jemaah ditetapkan sebesar Rp 54 juta, sedangkan penggunaan nilai manfaat dari para jemaah sebesar Rp 33.215.000.
Sebelum mencapai kesepakatan ini, pemerintah dan DPR telah membahas besaran BPIH, Bipih, syarikah, biaya pesawat jemaah, hingga komponen pengadaan dalam penyelenggaraan haji 2026.
#biaya #haji #jemaah