KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Pemerintah resmi memberikan insentif pajak bagi peserta Program Magang Nasional 2026. Uang saku magang kini tidak lagi dipotong PPh Pasal 21 karena pajaknya ditanggung pemerintah.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6 Tahun 2026. Pajak tetap dihitung sesuai aturan, tetapi peserta menerima uang saku secara utuh.
Apa saja ketentuan lengkapnya? Bagaimana mekanismenya? Dan siapa saja yang dikecualikan dari kewajiban SPT Tahunan?
Simak penjelasan lengkapnya di video ini.
#MagangNasional #Magang2026 #UangSakuMagang #PPh21 #PajakDTP #FreshGraduate #Mahasiswa #KebijakanPajak #BeritaEkonomi #InsentifPajak #PTKP #SPTTahunan #KeuanganNegara #RegulasiPajak #indonesia2026 #kontantv #kontan #kontannews
________________________________________