KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Kebijakan tarif Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, kembali memicu gejolak perdagangan global.
Mahkamah Agung Amerika Serikat resmi membatalkan tarif impor yang sebelumnya diberlakukan menggunakan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional atau IEEPA.
Pengadilan menilai presiden telah melampaui kewenangannya karena menerapkan tarif terhadap hampir seluruh negara di dunia.
Putusan ini langsung mengguncang berbagai kesepakatan dagang bilateral yang telah dinegosiasikan Washington.
Namun, Trump bergerak cepat. Dalam pidato kenegaraan terbarunya, ia menegaskan agenda tarif tetap berlanjut. Gedung Putih kemudian mengganti kebijakan tersebut dengan tarif universal 10 persen berdasarkan Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan 1974, bahkan membuka peluang kenaikan hingga 15 persen.
#kontan #kontantv #kontannews #TarifTrump #MahkamahAgungAS #DonaldTrump #PerangDagang #EkonomiGlobal #PerdaganganInternasional #KebijakanPerdagangan #BeritaDunia #EkonomiDunia #GeopolitikGlobal #UpdateEkonomi #KesepakatanDagang #GlobalTrade #NewsUpdate #PolitikInternasional #EkonomiHariIni #BreakingNews #KontanNews #IsuGlobal #WorldNews