KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Pemerintah Indonesia sedang merencanakan revisi Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022. Revisi ini berkaitan dengan percepatan pengembangan energi terbarukan untuk penyediaan tenaga listrik.
Namun, draf perubahan ini memicu kontroversi. Banyak yang khawatir bahwa revisi ini akan membuka peluang untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap atau PLTU batubara baru.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Yuliot Tanjung, menegaskan bahwa revisi ini tetap ditujukan untuk memperluas pemanfaatan energi baru terbarukan. Saat ini, realisasi bauran listrik energi baru terbarukan baru mencapai 16%, masih jauh dari target.
Yuliot juga menjelaskan bahwa aturan mengenai pembangkit listrik tenaga hibrida ditujukan untuk program dedieseliasi, terutama di daerah 3T.
Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional, Dadan Kusdiana, juga menegaskan bahwa tidak ada rencana pemerintah untuk melonggarkan izin pembangunan PLTU baru.
#kontan #kontantv #kontannews
EBT #PLTU #PLN #Listrik