Kasus mega korupsi Jiwasraya terus menjadi sorotan. Kali ini, penyidik menetapkan Isa Rachmatarwata sebagai tersangka atas dugaan keterlibatannya dalam skandal besar yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 16,8 triliun.
Semua berawal pada Maret 2008, ketika Menteri BUMN menyatakan bahwa PT Jiwasraya dalam kondisi tidak sehat dan insolven, dengan kekurangan pencadangan kewajiban sebesar Rp 5,7 triliun.
Untuk menyelamatkan Jiwasraya, Kementerian BUMN mengusulkan restrukturisasi finansial kepada Menteri Keuangan senilai Rp 6 triliun, tetapi usulan tersebut ditolak karena Rasio Solvabilitas (RBC) perusahaan telah mencapai minus 580%.
Dalam kondisi krisis ini, tiga petinggi Jiwasraya Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan membahas strategi untuk menutup kerugian dengan cara meluncurkan produk baru Saving Plan yang menawarkan bunga tinggi hingga 9%-13% atau imbal hasil jauh di atas bunga rata-rata bank yang saat itu hanya 7,5%-8,75%.
Produk tersebut harus mendapat persetujuan dari Bapepam-LK yang saat ini bergabung ke Otoritas Jasa Keuangan. Isa Rachmatarwata, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK. Perlu diketahui menyetujui pemasaran Saving Plan meski ia mengetahui kondisi keuangan Jiwasraya yang tengah mengalami insolvency .
Akibatnya, Jiwasraya semakin terpuruk. Dari produk Saving Plan, Jiwasraya menerima premi sebesar Rp 47,8 triliun, namun dana tersebut dikelola secara tidak transparan melalui investasi saham dan reksa dana yang tidak sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Penelusuran investigasi Kejaksaan juga menemukan adanya transaksi tidak wajar yang menyebabkan nilai aset perusahaan merosot tajam. Dari fakta-fakta yang terungkap, penyidik menyatakan bahwa Isa Rachmatarwata diduga kuat terlibat dalam praktik tindak pidana korupsi selama menjabat di Bapepam-LK dari tahun 2006 hingga 2012.
Pada 7 Februari 2025, Isa Rachmatarwata resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor dengan total kerugian negara mencapai Rp 16,8 triliun. Ia kini ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari untuk pemeriksaan lebih lanjut."
Isa Rachmatarwata, yang kini menjabat sebagai Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Akankah kasus ini menjadi akhir dari skandal Jiwasraya? Kita tunggu proses hukum yang berjalan."
Pantau terus perkembangan kasus ini untuk mengungkap fakta di balik salah satu skandal terbesar dalam sejarah keuangan Indonesia.
#kontantv #jiwasraya #asuransijiwasraya #asuransibermasalah #korupsiasuransi #kasuskorupsi #isarachmatarwata #korupsi #kejaksaanagung #kejagung #kontannews