Hore! Seluruh Pekerja Ojol dan Kurir Dapat Jaminan Sosial di 2026


Rabu, 29 Oktober 2025 | 06:01 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Pemerintah berencana memperluas cakupan jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan ke pekerja lepas, termasuk pengemudi ojek online (ojol) dan kurir.

Perlindungan itu mencakup jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kehilangan pekerjaan (JKP), hingga jaminan kematian (JKM).

Pemerintah menargetkan perluasan program perlindungan jaminan sosial kepada pekerja sektor informal itu bisa direalisasikan mulai tahun 2026.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat sistem perlindungan sosial agar lebih adaptif terhadap dinamika ekonomi dan kebutuhan pekerja informal.

Deputi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha BUMN Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Ferry Irawan menjelaskan, pada 2025 pemerintah memperluas cakupan jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM), khususnya untuk sektor transportasi seperti ojol, kurir, hingga sopir.

Program ini dilengkapi insentif berupa skema diskon iuran untuk mendorong partisipasi pekerja informal.

Pemerintah menargetkan pada 2025 sebanyak 731.361 pekerja di sektor transportasi bisa mendapatkan fasilitas jaminan sosial tersebut.

Ke depan, pemerintah menargetkan seluruh pekerja sektor transportasi, termasuk pekerja on-demand yang baru bergabung, sudah terlindungi sepenuhnya dalam sistem jaminan sosial ketenagakerjaan.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi pekerja lepas, terutama ojol, yang selama ini rentan terhadap risiko kehilangan pekerjaan maupun kecelakaan kerja.

Program perlindungan sosial ini menjadi bagian dari paket kebijakan ekonomi yang sedang dipersiapkan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memperkuat perlindungan tenaga kerja.

#kontan #kontannews #kontantv #ojol #kurir #jaminansosial


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved