Anggaran APBN senilai Rp 50,12 Triliun Diblokir Kemenkeu Jelang Pemilu, kecuali Anggaran Bansos


Selasa, 13 Februari 2024 | 09:52 WIB | dilihat
Pemerintah melaksanakan kebijakan penguncian anggaran untuk sementara waktu alias automatic adjustment terhadap anggaran kementerian dan lembaga untuk tahun anggaran 2024.

Kebijakan ini ada di Surat Menteri Keuangan Nomor S-1082/MK.02/2023. Menkeu menyebut kebijakan sesuai perintah Presiden Joko Widodo dengan dalih mempertimbangkan kondisi geopolitik global.

Nilai anggaran yang dikunci sementara tahun ini mencapai Rp 50,14 triliun.

Anggaran yang di kunci sementara diantaranya berasal dari 10 akun belanja barang berikut; Kelompok Pertama :
.
.

Kelompok Kedua, belanja modal yang dapat diefisienkan, tidak mendesak atau dapat ditunda.

Ketiga, kegiatan yang saat ini diblokir dan diperkirakan tidak dapat dipenuhi dokumen pendukungnya sampai dengan akhir Semester I TA 2024.

Pemblokiran anggaran ini dikecualikan untuk beberapa keperluan belanja prioritas seperti bantuan sosial menjelang pemilu dan beberapa pos berikut ini;
.
.

Meskipun demikian, ada kebutuhan prioritas tambahan, Kementerian dan Lembaga boleh mengusulkan pembukaan blokir pada Semester II 2024 mendatang.

Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan kebijakan ini bukan memotong anggaran. "Ini bukan pemotongan anggaran tapi strategi antisipatif terhadap ketidakpastian perekonomian global dan kondisi geopolitik,".

Menkeu meminta semua instansi fokus menggunakan anggaran untuk program prioritas. Pemblokiran anggaran ini rerata hanya sekitar 5% dari pagu belanja instansi pemerintah.

Sri Mulyani optimistis kebijakan ini tidak akan mengganggu target pertumbuhan ekonomi lantaran biasanya belanja baru melonjak di akhir tahun dan tidak mencapai target 100%. Biasanya paling hebat 98%, rata-rata realisasi anggaran di 94% hingga 95%.

#kontantv #anggaran #apbn #pemilu2024

Video Terkait

Berita Terkait

Video Lainnya
Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved