Dilaporkan Menggunakan Musik Tanpa Izin, Begini Kronologi Kasus Mie Gacoan


Rabu, 30 Juli 2025 | 10:15 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Lembaga Manajemen Kolektif atau LMK Sentra Lisensi Musik Indonesia, dikenal juga sebagai SELMI, telah melaporkan merek Mie Gacoan atas dugaan pelanggaran hak cipta lagu dan musik.

Laporan ini berkaitan dengan penggunaan lagu dan musik tanpa izin untuk kegiatan komersial di rumah makan Mie Gacoan.

Vanny Irawan, Manajer Lisensi SELMI, menjelaskan bahwa mereka telah berusaha menghubungi Mie Gacoan sejak 2022 untuk menanyakan royalti penggunaan lagu dan musik di setiap resto Mie Gacoan.

Namun, Mie Gacoan tidak memberikan sikap jelas terkait hal ini.

Bahkan, mereka mengaku tidak menggunakan musik dengan hak cipta.

#musik #hakcipta #pelanggaran #denda


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved