Peningkatan Modal Asuransi: Tantangan dan Solusi


Rabu, 16 Oktober 2024 | 22:00 WIB | dilihat
KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK telah mengeluarkan kebijakan penting untuk industri asuransi.

Kebijakan ini terkait dengan peningkatan modal yang harus dilakukan oleh seluruh perusahaan asuransi di Indonesia.

Menurut Ogi Prastomiyono, Kepala eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, peningkatan modal bertujuan memperkuat posisi perusahaan asuransi dalam menghadapi ketidakpastian ekonomi dan perkembangan zaman yang pesat.

OJK telah menerbitkan POJK Nomor 23 Tahun 2023 tentang perizinan usaha perasuransian.

Aturan ini mengatur pemenuhan permodalan bagi perusahaan asuransi baru maupun yang sudah ada.

Peningkatan modal ini menjadi salah satu solusi untuk mengatasi berbagai tantangan yang dihadapi industri asuransi.

Tantangan itu bisa dilihat dari perspektif konsumen, industri, maupun regulator.

Dari perspektif konsumen, literasi dan inklusi finansial masih rendah.

Tingkat kepercayaan masyarakat terhadap asuransi juga masih perlu ditingkatkan.

Sementara dari perspektif industri, dibutuhkan perusahaan asuransi yang lebih kuat dengan peningkatan permodalan, tenaga ahli memadai, maupun adopsi teknologi digital untuk memperluas akses terhadap produk asuransi.

Berdasarkan data OJK, hingga Agustus 2024, terdapat 15 perusahaan asuransi jiwa dan 23 perusahaan asuransi umum yang belum memenuhi modal minimal Rp 250 miliar.

#kontantv #kontan #kontannews #asuransi #modal #ojk
_____________________
Instagram: https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook: https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter: https://www.twitter.com/kontannews/

Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved