Bertemu MSCI, BEI Bakal Terbitkan Shareholder Concentration List


Kamis, 12 Februari 2026 | 10:09 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bakal menerbitkan shareholder concentration list atau daftar yang memuat kepemilikan saham dengan tingkat konsentrasi yang tinggi.

Rencana itu muncul setelah BEI melakukan pertemuan secara virtual dengan Morgan Stanley Capital International (MSCI) pada Rabu sore (11/2/2026).

Pejabat Sementara Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, mengatakan shareholder concentration list sudah lebih dulu diterapkan di bursa Hong Kong, dan itu akan diadopsi di Indonesia.

Kebijakan tersebut pada dasarnya berupa publikasi daftar saham yang memiliki tingkat konsentrasi kepemilikan tinggi, yakni ketika sebagian besar saham beredar dan dikuasai oleh sejumlah kecil orang.

BEI juga akan meningkatkan keterbukaan (disclosure) pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1 persen.

Untuk itu, BEI bakal memperketat transparansi kepemilikan saham dengan mendorong pengungkapan pemilik manfaat akhir atau Ultimate Beneficial Owner (UBO).

Nantinya investor dengan kepemilikan saham di atas 1 persen bakal diekspos ke publik. Kebijakan ini ditujukan untuk memperkuat transparansi struktur kepemilikan dan meminimalkan potensi praktik manipulatif.

BEI sendiri belum dapat membeberkan lebih jauh hasil negosiasi atau pertemuan dengan MSCI.

Jeffrey beralasan bahwa seluruh detail dan kesimpulan pembahasan masih bersifat rahasia sesuai norma yang disepakati bersama.

Pertemuan itu merupakan tindak lanjut dari diskusi yang digelar pada 2 Februari 2025, yang kemudian diperkuat dengan pengiriman dokumen teknis kepada MSCI pada 5 Februari.

Meski demikian, ia memastikan diskusi berlangsung konstruktif sebagaimana pertemuan-pertemuan sebelumnya.

BEI dan MSCI membahas secara mendalam tiga rencana aksi utama yang sebelumnya telah dikomunikasikan ke publik.

Adapun tiga isu yang dibahas diantaranya, pertama terkait peningkatan keterbukaan pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1 persen.

Kedua, penyajian data investor yang lebih granular. Saat ini ada sembilan kategori dalam struktur Single Investor Identification (SID) di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dan akan diperluas menjadi 28 subkategori.

Ketiga, perkembangan implementasi Peraturan Nomor I-A tentang pencatatan saham, khususnya ketentuan kenaikan batas minimum jumlah saham yang beredar di publik atau free float dari 7,5 persen menjadi 15 persen.

Aturan ini dinilai krusial dalam memperdalam likuiditas serta memperbaiki tata kelola emiten.

#kontantv #kontan #kontannews
________________________________________


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved