BI Tegaskan Pembelian Tunai Dollar AS Tak Dibatasi, Hanya Perlu Dokumen


Rabu, 18 Maret 2026 | 17:30 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Bank Indonesia resmi mengeluarkan kebijakan baru terkait transaksi dolar AS.

Namun, BI menegaskan—ini bukan pembatasan pembelian dolar.

Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan bahwa ambang batas dokumen pendukung atau underlying kini diturunkan dari 100 ribu dolar menjadi 50 ribu dolar AS per bulan.

Artinya, masyarakat tetap boleh membeli dolar di atas batas tersebut—namun wajib menyertakan dokumen yang membuktikan kebutuhan ekonomi.

Seperti untuk impor, pembayaran utang, atau investasi.

#kontan #kontantv #kontannews #BankIndonesia #DollarAS #Valas #KebijakanBI #TransaksiValas #EkonomiIndonesia #KursRupiah #Rupiah #Devisa #RegulasiKeuangan #PasarKeuangan #BeritaEkonomi #KontanNews #BreakingNews #UpdateEkonomi #NewsUpdate #IsuEkonomi #FinancialNews #IndonesiaEconomy #HeadlineNews


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved