Kejati Sumut Geledah Kantor Inalum Terkait Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium Tahun 2019


Sabtu, 15 November 2025 | 15:26 WIB | dilihat

Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menggeledah kantor PT Indonesia Asahan Aluminium di Kawasan Ekonomi Khusus Kuala Tanjung, Kabupaten Batubara, Kamis 13 November 2025. Penggeledahan berlangsung sejak pukul 10.30 WIB hingga 16.00 WIB untuk menelusuri dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan aluminium Inalum kepada PT PASU Tbk pada 2019. Tim masuk ke sejumlah ruangan strategis, antara lain ruang Direktur Keuangan, Direktur Layanan Strategis, Direktur Produksi, Direktur Pelaksana, Pengembangan Bisnis, Direktur Human Capital, Kepala Departemen Logistik atau Pengadaan, hingga ruang penyimpanan arsip yang dinilai menyimpan dokumen penting terkait transaksi tersebut.

Dari penggeledahan yang dilakukan berdasarkan penetapan izin Pengadilan Negeri Medan dan surat perintah Kepala Kejati Sumut itu, penyidik mengamankan berbagai dokumen, mulai dari surat pengiriman dan penjualan aluminium, laporan keuangan, hingga berkas lain yang diduga berkaitan dengan proses penjualan dari tahapan perencanaan sampai pembayaran. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebut seluruh temuan tersebut diharapkan dapat memperkuat alat bukti dan memperjelas konstruksi dugaan korupsi dalam penjualan aluminium Inalum kepada PT PASU Tbk. Akankah temuan dokumen ini berujung pada penetapan tersangka baru dalam kasus tersebut?

#Inalum #KejatiSumut #Kejagung #Korupsi #Aluminium #PASUTbk #KualaTanjung #SumateraUtara #Hukum #KontanNews


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved