KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Eks Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, bersama tersangka lain dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo, tidak tinggal diam usai ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka mengajukan permohonan resmi untuk menghadirkan saksi dan ahli yang meringankan dalam proses pemeriksaan perkaranya.
Surat permohonan itu disampaikan langsung oleh Roy Suryo bersama tim kuasa hukumnya dengan mendatangi Mapolda Metro Jaya pada Kamis 20 November 2025.
Selain itu, Roy Suryo juga menegaskan tidak menempuh jalur perdamaian.
Roy Suryo bersama dua tersangka lain, yakni Rismon Sianipar dan Tidauzia Tyassuma tidak langsung ditahan pada pemeriksaan pertama pekan lalu.
#kontan #kontantv #kontannews
jokowi #kasus #ijazah #UGM