KONTAN -
https://www.kontan.co.id/
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengungkapkan bahwa hanya 72 dari 124 pejabat di Kabinet Merah Putih yang telah melaporkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggaraan Negara atau LHKPN.
Pernyataan ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, dalam Konferensi Pers Kinerja KPK 2019-2024 yang diadakan di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Dari 52 Menteri atau Kepala Lembaga setingkat Menteri, 36 di antaranya telah menyampaikan laporan, atau sekitar 70 persen.
Sementara itu, dari 57 Wakil Menteri atau Wakil Kepala Lembaga setingkat Menteri, hanya 30 yang telah melaporkan atau sekitar 52 persen.
Dan dari 15 Utusan Khusus, Penasihat Khusus, atau Staf Khusus, hanya 6 yang telah melaporkan atau sekitar 40 persen.
Alex, salah satu pejabat KPK, mengingatkan para pejabat Kabinet Merah Putih untuk segera melaporkan LHKPN paling lambat tiga bulan sejak dilantik.
Batas akhir bagi Penyelenggara Negara untuk menyampaikan LHKPN adalah paling lambat tiga bulan sejak tanggal pelantikan.
Anggota Kabinet Merah Putih dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada 21 Oktober 2024.
Kabinet terbaru Indonesia ini terdiri dari 7 kementerian koordinator dan 41 kementerian.
Banyak di antaranya merupakan kementerian baru yang merupakan pemecahan dari kementerian sebelumnya.
#kontantv #kontan #kontannews #kpk #wakilmenteri #wamen #kabinetmerahputih #lhkpn
_____________________
Instagram:
https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook:
https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter:
https://www.twitter.com/kontannews/