KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Kamis 20 Desember 2025, mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, akan menghadapi sidang pembacaan putusan atau vonis.
Informasi ini didapatkan dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Jaksa penuntut umum menuntut Ira Puspadewi dengan hukuman penjara selama 8 tahun dan 6 bulan, serta denda Rp 500 juta subsider 4 bulan.
#sidang #dirut #keuangan #negara