Mulai Tahun Ini, Ditjen Pajak Bisa Mengintip Data E-Wallet hingga Kripto


Senin, 05 Januari 2026 | 22:15 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2025, memperluas cakupan pelaporan pajak.

Kali ini, fokusnya adalah pada sektor ekonomi digital.

Penyedia Jasa Pembayaran atau PJP, termasuk bank dan lembaga non-bank, kini resmi masuk dalam skema pelaporan informasi keuangan kepada Direktorat Jenderal Pajak atau DJP.

Aturan ini mengkategorikan PJP yang mengelola produk uang elektronik tertentu atau mata uang digital bank sentral sebagai Lembaga Simpanan.

Konsekuensinya, data rekening dan transaksi yang dikelola oleh e-wallet kini dapat diakses untuk kepentingan perpajakan.

#pajak #ewallet #ditjen #data


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved