KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Kementerian Keuangan Indonesia berencana memperpanjang insentif pajak pertambahan nilai, atau PPN DTP, untuk pembelian rumah tapak dan apartemen hingga akhir tahun 2026.
Sebelumnya, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2025, insentif PPN DTP ini seharusnya berakhir pada 31 Desember 2025.
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Febrio Nathan Kacaribu, mengkonfirmasi perpanjangan insentif ini hingga Desember 2026.
Febrio juga mengungkapkan bahwa besaran tarif PPN yang akan ditanggung pemerintah untuk tahun depan tetap sebesar 100 persen.
Besaran PPN DTP 100 persen ini akan diterapkan setahun penuh pada 2026.
Ini berbeda dengan kebijakan tahun ini yang diberikan dalam dua tahap, yakni periode Januari-Juni 2025 sebesar 100 persen dan Juli-Desember 2025 sebesar 50 persen.
Untuk mengimplementasikan perpanjangan PPN DTP ini, Kementerian Keuangan akan segera menerbitkan aturan PMK baru dalam waktu dekat.
Sebagai informasi, insentif PPN DTP ini berlaku penuh untuk pembelian rumah atau apartemen dengan harga jual sampai Rp 2 miliar.
Untuk properti seharga Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar, PPN DTP hanya berlaku untuk bagian harga pertama Rp 2 miliar, sementara sisanya dikenakan tarif normal.
Dengan PMK Nomor 60 Tahun 2026, pemerintah memutuskan memperpanjang fasilitas menjadi 100 persen hingga Desember 2025.
#kontantv #kontan #kontannews #insentif #pembelian #ruma
________________________________________