KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menyelidiki dugaan korupsi pengurangan pajak di Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan.
Kasus ini diduga melibatkan mantan Ditektur Utama Djarum Victor Rachmat Hartono, Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi; pemeriksa pajak Ditjen Pajak Karl Layman, konsultan pajak Heru Budijanto Prabowo, serta Kepala KPP Madya Semarang Bernadette Ningdijah Prananingrum.
Kelima orang tersebut kni telah dicekal oleh Kementerian Imigrasi berdasarkan permintaan dari Kejagung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna mengatakan, pihaknya telah menggeledah delapan titik di Jabodetabek terkait kasus dugaan korupsi pengurangan pajak tersebut.
Dalam penggeledahan tersebut, lanjut Anang, Kejagung menyita mobil Alphard dan dua motor gede (moge). Selain itu, Kejagung juga menyita sejumlah dokumen terkait kasus tersebut.
Barang sitaan itu kini sudah diamankan oleh tim penyidik pidana khusus.
Anang enggan menjawab apakah barang-barang sitaan itu merupakan milik lima orang yang dicegah ke luar negeri.
Diberitakan sebelumnya, Kejagung mengungkapkan bahwa sudah ada sejumlah pihak yang diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengurangan pajak di Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan.
Bahkan, lima orang yang diduga terlibat kasus ini telah dicegah bepergian keluar negeri demi memudahkan proses pemeriksaan.
Kejagung masih terus melakukan penyelidikan dengan mencari sejumlah barang bukti yang terkait dengan kaus tersebut.
Menteri Imigrasi Agus Andrianto telah membenarkan lima nama yang dicegah, yakni mantan Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi; pengusaha Victor Rachmat Hartono; pemeriksa pajak Ditjen Pajak Karl Layman; konsultan pajak Heru Budijanto Prabowo; serta Kepala KPP Madya Semarang Bernadette Ningdijah Prananingrum.
---------------------------------------------------------------
kontan #kontannews #kontantv