KPPU vonis 7 maskapai bersalah untuk kasus tiket pesawat mahal, tapi kenapa tak ada hukuman?


Rabu, 24 Juni 2020 | 15:12 WIB | dilihat

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menyelidiki perkara terkait lonjakan harga tiket pesawat selama periode 2018–2019.



Penyelidikan inisiatif KPPU ini guna mengusut tiket pesawat mahal pada penerbangan domestik.



Ada tujuh maskapai yang menjadi terlapor kasus tiket pesawat mahal. Diduga melanggar pasal 5 dan pasal 11 UU nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.



KPPU memutus bersalah tujuh maskapai penerbangan nasional terkait penetapan harga, namun tidak ada sanksi.



Ketujuh terlapor itu antara lain Garuda Indonesia (terlapor 1), Citilink Indonesia (terlapor 2), Sriwijaya air (terlapor 3), Nam Air (terlapor 4), Batik air (terlapor 5), Lion air (terlapor 6) dan Wings air (terlapor 7).



"Menyatakan bahwa terlapor 1, terlapor 2, terlapor 3, terlapor 4, terlapor 5, terlapor 6, dan terlapor 7 terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 5 UU nomor 5 tahun 1999," kata Ketua Majelis Komisi Kurnia Toha saat membacakan putusan, Selasa (23/6).



Tapi tak ada hukuman yang dijatuhkan karena KPPU menyatakan lonjakan harga tiket tidak terkait kartel.



Namun, KPPU merekomendasikan agar Kementerian Perhubungan memperbaiki regulasi terkait tarif batas bawah dan tarif batas atas harga tiket pesawat yang menjadi penyebab tingginya harga tiket penerbangan domestik.



#KontanTv #KasusTiketPesawatMahal #KPPU



Video Terkait

Video Terkait

Berita Terkait

Video Lainnya
Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved