Greenpeace Desak Pemerintah Buka SK Pencabutan Tambang Raja Ampat


Rabu, 16 September 2026 | 21:30 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Pencabutan empat IUP tambang nikel di Raja Ampat kembali menjadi sorotan. Setelah PTUN Jakarta menguatkan putusan Komisi Informasi Pusat yang menyatakan dokumen pencabutan IUP sebagai informasi terbuka, Greenpeace Indonesia mendesak pemerintah segera membuka SK tersebut kepada publik. Transparansi dinilai penting untuk memastikan dasar, proses, dan status hukum pencabutan izin, sekaligus memastikan perusahaan tetap menjalankan kewajiban pemulihan lingkungan dan tanggung jawab terhadap masyarakat setelah izin dicabut.

#RajaAmpat #TambangNikel #IUP #GreenpeaceIndonesia #Pertambangan #Lingkungan #PapuaBaratDaya #PTUN #KomisiInformasi #KeterbukaanInformasi #NikelIndonesia #LingkunganHidup #Tambang #EkonomiIndonesia #BeritaEkonomi

#kontantv #kontan #kontannews
 _________________________________________


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved