DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026, Bukan Sekadar Target


Jumat, 28 Agustus 2026 | 09:15 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memastikan RUU Perampasan Aset akan disahkan paling lambat dalam rapat paripurna pada Desember 2026. Menurut DPR, aturan ini diperlukan setelah KUHP dan KUHAP direvisi untuk membangun integrated criminal justice system.

#RUUPerampasanAset #PerampasanAset #DPR #DPRRI #KomisiIII #Habiburokhman #RUU #KerugianNegara #KUHP #KUHAP #PenegakanHukum #HukumIndonesia #PolitikIndonesia #BeritaTerkini #kontantv


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved