KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Pemerintah resmi menerbitkan PP Nomor 30 Tahun 2026 yang mengatur tarif terbaru layanan administrasi Perseroan Perorangan atau PT Perorangan bagi pelaku usaha mikro dan kecil.
Dalam aturan tersebut, biaya pendirian PT Perorangan ditetapkan sebesar Rp50 ribu. Tarif yang sama juga berlaku untuk perubahan data, pembubaran perusahaan, hingga unduh data.
Selain itu, pemerintah juga menetapkan biaya pemblokiran dan pembukaan pemblokiran data perseroan.
Apa saja ketentuan lengkapnya? Simak ulasan selengkapnya dalam video ini.
#UMKM #PTPerorangan #Prabowo #KementerianHukum #PP302026 #UsahaMikro #PNBP #BeritaEkonomi #Indonesia #BeritaHariIni
#kontantv #kontan #kontannews
_________________________________________