Pemerintah resmi menerbitkan aturan baru yang membuka jalan bagi koperasi desa untuk mendapatkan pinjaman dari bank, dengan jaminan berasal dari Dana Desa dan transfer pusat lainnya.
Skema ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Melalui aturan ini, koperasi desa dan kelurahan, yang disebut Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) dapat mengajukan pinjaman hingga Rp 3 miliar ke bank pemerintah, dengan bunga hanya 6% per tahun dan jangka waktu maksimal 72 bulan (6 tahun). Pinjaman ini juga diberikan masa tenggang hingga 8 bulan, dan periode pembayaran angsuran dilakukan secara bulanan.