Menteri Koperasi Ferry Juliantono menegaskan program Koperasi Desa Merah Putih bukan proyek semu seperti yang dikhawatirkan sejumlah pihak. Ia menjelaskan angka 80.000 yang sering disebut bukan jumlah bangunan koperasi yang sudah berdiri, melainkan badan hukum atau akta koperasi yang dibentuk lewat musyawarah desa khusus setelah terbitnya Inpres dan Keppres Nomor 9 Tahun 2025. Dengan payung hukum itu, legalitas koperasi bisa dibereskan secara serentak hingga Juli 2025 sehingga pemerintah punya fondasi administratif sebelum masuk ke pembangunan fisik di lapangan.
Ferry mengakui pembangunan fisik Kopdes masih berjalan dan belum merata di seluruh Indonesia. Saat ini pemerintah mencatat sekitar 10.800 bangunan tengah dibangun, lebih dari 15.000 lahan sudah terinventarisasi, dan targetnya 80.000 gedung koperasi selesai pada Maret 2026. Tantangan terbesar ada di penentuan lokasi karena Kopdes diharapkan menjadi pusat aktivitas ekonomi desa yang strategis, mulai dari gerai sembako, apotek, hingga layanan simpan pinjam. Program yang melibatkan 18 kementerian dan lembaga ini diklaim sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 untuk memperkuat ekonomi desa, tetapi sejauh mana realisasi di lapangan nanti bisa menjawab keraguan publik?
#KopdesMerahPutih #KoperasiDesa #FerryJuliantono #EkonomiDesa #KoperasiIndonesia #ProgramPemerintah #PrabowoSubianto #KontanNews