Direktur PT PMT, Lin Jingzhang Jadi Tersangka Kasus Radioaktif Cikande


Jumat, 05 Desember 2025 | 09:23 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan bahwa Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan PT Peter Metal Technology (PMT) sebagai tersangka dalam kasus kontaminasi radioaktif Cesium-137 (Cs-137) di kawasan industri Cikande, Serang, Banten.

Menurut Hanif, ada unsur keteledoran dari PT Peter Metal Technology (PMT) yang menyebabkan kontaminasi radioaktif cesium-137 (Cs-137) di kawasan industri Cikande.

Saat ini, kasus tersebut sudah masuk tahap penyidikan dari tahap penyelidikan di Bareskrim Polri.

Kasubdit II Tipidter Bareskrim Polri, Kombes Sardo MP Sibarani, menjelaskan, pencemaran radioaktif cesium 137 di PT PMT berasal dari bahan baku bekas yang ada di Indonesia.

Dia mengatakan, PT PMT tidak melakukan proses pengolahan limbah bahan baku sesuai aturan yang berlaku. Akibatnya, tersebarlah bahan limbah itu ke lapak dengan kekuatan 10.000 mikrosievert.

Dalam perkara ini, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri resmi menetapkan Direktur PT Peter Metal Technology (PMT), Lin Jingzhang, sebagai tersangka.

Lin Jingzhang belum ditahan karena bersikap kooperatif dan masih berada di Indonesia.

Ketua Bidang Diplomasi dan Komunikasi Satgas Radiasi Radionuklida Cs-137, Bara Hasibuan, mengatakan, Dirjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sudah melakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Lin Jingzhang.

Bara juga mengatakan, dalam perkara ini, Bareskrim sudah memeriksa 40 saksi.

Mereka terdiri dari 10 orang dari pihak PT PMT; 15 orang dari pemasok bahan baku ke PT PMT; 1 orang pemilik lapak; 2 orang dari Bapeten RI; 4 orang dari pihak pengambilan limbah; 6 orang manajemen kawasan industri modern Cikande; 1 orang dari Kementerian Lingkungan Hidup; dan 1 orang notaris.

Kasus ini bermula saat Food and Drug Administration (FDA) menemukan udang beku asal Indonesia mengandung Cs-137 pada Agustus lalu.

Terungkap, sumber kontaminasi berasal dari besi bekas yang digunakan PT Peter Metal Technology. Pemerintah menghentikan sementara impor limbah logam bekas pasca ditemukannya kontaminasi ini.

Pengelola Kawasan Industri Modern Cikande diwajibkan mendukung operasional Interim Storage darurat di PT PMT yang mulai beroperasi pada 2026. Pihaknya menargetkan proses dekontaminasi selesai Desember 2025, termasuk di area industri dan pabrik yang teridentifikasi.

#kontantv #kontan #kontannews
________________________________________


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved