Putusan Mahkamah Internasional ICJ Tidak Perintahkan Israel Hentikan Perang di Gaza | Kontan News


Sabtu, 27 Januari 2024 | 18:22 WIB | dilihat
Pada Jumat 26 Januari 2024, Mahkamah Internasional telah mengambil putusan penting terkait gugatan genosida di Jalur Gaza. Keputusan ini sangat dinanti-nantikan dan menjadi sorotan utama dalam dunia hukum internasional.

Ketua Majelis Hakim Joan E. Donoghue membacakan putusan yang menyatakan bahwa ICJ memiliki yurisdiksi untuk memutuskan kasus yang diajukan oleh Afrika Selatan terhadap Israel ini.

Mahkamah Internasional mengeluarkan perintah kepada Israel untuk melindungi warga Palestina dan mencegah genosida di Jalur Gaza.

Namun, penting untuk dicatat bahwa ICJ tidak memerintahkan Israel untuk mengakhiri operasi militer di wilayah tersebut. Artinya tidak ada perintah genjatan senjata untuk menghentikan genosida.



Instagram: https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook: https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter: https://www.twitter.com/kontannews/

Video Terkait

Berita Terkait

Video Lainnya
Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved