Beberapa aset reksadana milik pihak yang terkait kasus Jiwasraya bakal dirampas Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Meskipun demikian, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, tidak semua dari MI ini terlibat dalam kasus Jiwasraya. Seperti diketahui hanya ada 13 manajer investasi (MI) dari 35 yang saat ini telah ditetapkan menjadi tersangka.
Beberapa MI sisanya hanya kebetulan asetnya dimiliki beberapa pihak yang terlibat di kasus Jiwasraya. Sementara, perusahaannya tak terlibat aktif dalam tindak pidana korupsi tersebut.
“Misalnya satu perusahaan ditransfer uangnya ke sana kan cuma diikutkan, perusahaan tidak secara aktif melakukan tindak pidana. Kalau yang jadi tersangka kan perusahaan-perusahaan yang aktif melakukan tindakan pidana,” ujar Ketut kepada KONTAN, Senin (13/6).
Perampasan aset-aset yang sudah disimpan dalam bank kustodian milik BUMN itu, dilakukan berdasarkan penelusuran aliran dana dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Sementara Ketua Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII) Afifa menjelaskan eksekusi yang dilakukan Kejaksaan Agung RI (Kejagung) hanya atas aset atau unit penyertaan milik para terpidana dan pihak yang terkait dengan kasus Jiwasraya.
Afifa bilang, industri reksadana, baik MI maupun reksadana yang dikelola MI, tidak serta merta terlibat dengan kasus Jiwasraya. "AMII dan seluruh MI yang telah dihubungi oleh Kejagung selalu bersikap kooperatif. Kami mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejagung," ujar Afifa.
Afifa pun menjelaskan mekanisme proses penyitaan reksadana sama seperti proses penjualan kembali atau redemption reksadana pada umumnya. Perbedaannya, dana redemption dikirimkan ke rekening atas nama negara, bukan ke pemilik unit penyertaan reksadana. Kejagung membutuhkan kerjasama dari MI dan bank kustodian dalam proses penyitaan unit penyertaan tersebut.
#Jiwasraya #AsetReksadana #Kejagung