Efektivitas Subsidi LPG 3 Kg: Perpres Baru Perlu Pengawasan


Selasa, 23 Desember 2025 | 03:30 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Pemerintah tengah berupaya menerbitkan peraturan baru untuk penyaluran LPG 3 kg, yang dikenal sebagai LPG Melon. Namun, di balik langkah ini, muncul sorotan penting dari para pengamat terkait efektivitasnya.

Menurut pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio, merevisi atau mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) baru saja tidak akan cukup. Ia menekankan bahwa kelemahan mendasar terletak pada penegakan hukumnya. Tanpa law enforcement yang kuat, segala peraturan baru akan sia-sia, dan subsidi yang seharusnya tepat sasaran justru bisa disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.

Anggaran subsidi LPG 3 kg di Indonesia sangatlah besar, rata-rata mencapai lebih dari Rp 60 triliun per tahun. Bahkan, pada tahun 2024, pemerintah menganggarkan hingga Rp 93 triliun untuk penyaluran 8,02 juta ton LPG.

Pemerintah sebenarnya telah berupaya mengubah mekanisme penyaluran subsidi LPG Melon dari berbasis komoditas menjadi berbasis penerima manfaat, dengan pendataan pengguna yang dimulai sejak Maret 2023. Harapannya, mulai 1 Januari 2024, hanya penerima yang terdata yang bisa membeli LPG Melon.

Namun, implementasi pada 1 Februari 2025 justru memunculkan masalah baru, yaitu kelangkaan di sejumlah daerah. Hal ini berujung pada perubahan skema penjualan, di mana LPG 3 kg kini hanya bisa dijual di tingkat sub-pangkalan sebagai penjual terkecil, tidak lagi bebas di warung-warung kecil.

#kontan #kontantv #kontannews
subsidi #lpg #gas #esdm


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved