Impor Plastik Murah Disikat! Menkeu Purbaya Kenakan Tarif BMAD, Cek Besarannya


Selasa, 07 April 2026 | 03:30 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan kebijakan pengenaan Bea Masuk Antidumping (BMAD) atas impor produk biaxially oriented polyethylene terephthalate (BOPET) yang berasal dari India, Republik Rakyat Tiongkok, serta Thailand.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 14 Tahun 2026 yang mulai diundangkan pada 1 April 2026.

Dalam regulasi itu disebutkan bahwa praktik dumping produk BOPET dari ketiga negara masih terjadi dan dinilai dapat merugikan industri domestik.

Kesimpulan tersebut merujuk pada hasil penyelidikan Komite Antidumping Indonesia (KADI) yang menemukan bahwa harga ekspor produk impor lebih rendah dibandingkan nilai normalnya.

Bea Masuk Antidumping adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang dumping yang menyebabkan kerugian.

#kontan #kontantv #kontannews #ImporPlastik #TarifBMAD #BeaMasukAntiDumping #KebijakanPemerintah #MenkeuPurbaya #EkonomiIndonesia #IndustriPlastik #PerdaganganInternasional #BeritaEkonomi #UpdateEkonomi #RegulasiImpor #ProteksiIndustri #BreakingNews #KabarEkonomi #FinanceNews #EksporImpor #BisnisIndonesia #MarketUpdate #AnalisisEkonomi #BeritaHariIni


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved