Ini Gaji PPPK Tahun 2025, Bisa di Atas Rp 7 Juta


Kamis, 09 Januari 2025 | 21:30 WIB | dilihat
KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) perlu tahu berapa gaji dan tunjangan yang didapatkan sesuai golongannya.

Tahun 2025 nanti, akan ada banyak PPPK yang telah diangkat dari seleksi PPPK 2024.

Seleksi tahun ini dibuka dalam dua tahap. Sementara tahap kedua ini berlangsung sampai 15 Januari 2024.

Selain itu gaji pada tahun 2025 juga sudah naik bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PPPK.

Sebelumnya, besaran gaji dan tunjangan PPPK telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.

Lalu Presiden Joko Widodo pada tahun lalu menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024.

Berdasarkan aturan ini, gaji PPPK pada tahun 2025 rata-rata mengalami kenaikan sampai Rp 200.000.

Hanya saja, Anda perlu tahu gaji disesuaikan golongan. Untuk golongan PPPK ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 72 Tahun 2020.

Mengutip Permen tersebut, golongan PPPK dibagi berdasarkan jenjang pendidikan, yakni:

#kontantv #kontan #kontannews #gaji #pppk #p3k #2025 #asn
_____________________
Instagram: https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook: https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter: https://www.twitter.com/kontannews/

Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved