Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi terbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tentang penerapan klasifikasi multiple voting shares (MVS).
Aturan ini digadang-gadang bisa memuluskan perusahaan unicorn dan decacorn seperti GoTo melantai di bursa saham.
Mengutip keterangan resmi OJK, Selasa (7/12), penerbitan POJK ini merupakan upaya mendorong perusahaan yang menciptakan inovasi baru atau perusahaan new economy untuk listing di BEI.
Ada sejumlah syarat bagi emiten untuk bisa menerapkan MVS ini. Saham dengan hak suara lebih dari satu ini diberikan kepada pihak yang sudah ditentukan RUPS perusahaan sebelumnya.
Pemberian hak lebih dari satu suara ini dapat mempengaruhi bobot pengambilan suara.
Setiap pemegang saham dengan hak suara multipel ini dilarang untuk mengalihkan sebagian atau seluruh saham yang dimilikinya selama dua tahun setelah pernyataan pendaftaran menjadi efektif. Masa penerapan hak suara multipel bisa berlangsung dalam 10 tahun, dan diperpanjang kembali.
Sebelumnya, ada kabar, GoTo tinggal menunggu aturan MVS ini rilis untuk melenggang masuk BEI. November lalu, GoTo sudah menggelar penggalangan dana pra-IPO dan memperoleh dana US$ 1,3 miliar.
#PeraturanOtoritasJasaKeuangan #MultipleVotingShares #HakSuaraMultipel