KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Isu nepotisme kembali mencuat! Dua advokat, Raden Nuh dan Dian Amalia, resmi menggugat Undang-Undang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi.
Mereka meminta agar keluarga presiden dan wakil presiden yang sedang menjabat dilarang maju sebagai calon presiden atau wakil presiden.
Dua advokat itu mengajukan gugatan terhadap Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Permohonan tersebut telah teregistrasi di Mahkamah Konstitusi dengan nomor perkara 81/PUU-XXIV/2026.
Dalam gugatan mereka, pemohon meminta MK melarang keluarga sedarah maupun semenda dari presiden atau wakil presiden yang sedang menjabat untuk mencalonkan diri sebagai capres maupun cawapres dalam periode kekuasaan yang sama.
#mk #gugatan #presiden #capres