Delapan Pekerja Migran Indonesia atau PMI ilegal gagal berangkat ke Abu Dhabi, Uni Emirat Arab.
Mereka diiming-imingi uang saku Rp 9 juta per bulan agar mau bekerja di luar negeri, khususnya di Abu Dhabi sebagai asisten rumah tangga.
Menurut Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Abdul Kadir Karding menyebut kenyataannya mereka hanya diberikan Rp 2 juta, bukan Rp 9 juta seperti yang dijanjikan.