BPJS Ketenagakerjaan Tunggu Aturan Teknis Stimulus Diskon Iuran 50% Bagi Pekerja BPU


Jumat, 19 September 2025 | 17:45 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Baru-baru ini, pemerintah merilis paket stimulus demi mendongkrak ekonomi. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan ikut dilibatkan dalam sejumlah stimulus yang disiapkan tersebut.

Salah satunya adalah diskon iuran sebesar 50% untuk program Jaminan Kehilangan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi pekerja Bukan Penerima Upah. Untuk stimulus ini, anggaran sebesar Rp 36 miliar akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Adapula penyesuaian bunga Manfaat Layanan Tambahan, bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengikuti program pembiayaan perumahan. Pemerintah menurunkan bunga yang sebelumnya ditetapkan BI rate plus 5% menjadi BI rate plus 3%.

Relaksasi bunga juga diberikan bagi pengembang properti dari sebelumnya ditetapkan BI rate plus 6% menjadi BI rate plus 4%. BPJS Ketenagakerjaan nantinya akan menanggung selisih bunga sebesar Rp 150 miliar untuk stimulus tersebut.

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Erfan Kurniawan, menyebut bahwa pihaknya akan mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut.

Stimulus ini diharapkan mendorong makin banyak lagi peserta BPU yang mendapatkan perlindungan jaminan sosial.

Sedangkan untuk MLT, BPJS Ketenagakerjaan berharap dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh peserta, khususnya untuk memiliki hunian.

Namun, Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, menilai bahwa penurunan iuran yang diterima akan berdampak pada penurunan ketahanan dana.

Untuk stimulus MLT, Timboel menilai pemerintah sebaiknya melonggarkan persyaratan agar lebih banyak peserta yang bisa menikmati program tersebut.

#kontantv #kontan #kontannews #bpjsketenagakerjaan #stimulus #diskon
____________________


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved