KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Penerimaan PPN dari Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau PMSE mencapai Rp 9,5 triliun hingga September 2026, mendekati capaian Rp 10,3 triliun sepanjang 2025. DJP mencatat 258 pemungut PPN PMSE aktif, termasuk 248 penyelenggara atau pedagang luar negeri. Meski penerimaan terus bertambah, pengawasan transaksi digital lintas negara masih menghadapi kendala akses data, perbedaan yurisdiksi, dan keterbatasan mekanisme pemeriksaan.
#PajakDigital #PPNPMSE #DJP #PajakIndonesia #PenerimaanNegara #EkonomiDigital #TransaksiDigital #KementerianKeuangan #Perpajakan #BeritaEkonomi